Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Draft Perpres TNI Penanggulangan Terorisme dan Alasannya
Table of content:
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan baru-baru ini menyatakan penolakan tegas terhadap draf Peraturan Presiden mengenai peran TNI dalam penanganan aksi terorisme di Indonesia. Penilaian ini muncul berdasarkan kekhawatiran mendalam akan dampaknya terhadap nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia di tanah air.
Dalam pernyataannya, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menekankan pentingnya mengenali potensi ancaman terhadap stabilitas hak asasi manusia yang dapat muncul dari regulasi tersebut. Aturan yang beredar tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi yang dihargai oleh masyarakat Indonesia.
Disinggung mengenai prosesnya, dia menyebut bahwa draf Perpres itu akan disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Hal ini menimbulkan keprihatinan, terutama terkait proses pengaturan yang dianggap bermasalah.
Menurut Ardi, pengaturan pelibatan TNI seharusnya tidak melalui Perpres, melainkan harus diatur dalam undang-undang. Hal ini diungkapkan sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik penggunaan kekuasaan militer yang perlu dijaga agar tidak melanggar norma konstitusi.
Urgensi Peninjauan Kembali Draf Perpres Terkait TNI
Dalam pandangannya, koalisi mencermati draf Perpres tersebut memiliki masalah baik secara formal maupun materiil. Proses pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, katanya, seharusnya disesuaikan dengan regulasi yang jelas dan tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak sipil.
Dia menambahkan, pelibatan TNI ini berpotensi melanggar TAP MPR No. VII/2000 serta UU TNI, yang berpegang pada prinsip bahwa fungsi militer seharusnya terbatas dengan jelas. Oleh karena itu, perlu ada ketegasan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, pengaturan semacam ini harus didasarkan pada regulasi yang ketat untuk melindungi masyarakat. Keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme harus dipandang sebagai langkah yang harus dibahas secara menyeluruh untuk menjaga stabilitas nasional.
Dengan melibatkan aspek demokrasi dan hak asasi manusia, tindakan ini diharapkan bisa menghasilkan keputusan yang lebih bijaksana dan tidak merugikan masyarakat luas. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan semua sektor dalam penentuan regulasi yang berdampak besar.
Apa Dampak Potensial dari Penerapan Draf Perpres Ini?
Secara substansial, draf Perpres memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada TNI dalam penanganan terorisme. Hal ini, menurut koalisi, dapat diinterpretasikan secara berbeda, di mana aparat militer bisa mengambil langkah-langkah yang berpotensi merugikan masyarakat sipil.
Secara jelas, dalam draf tersebut, TNI diberi wewenang mulai dari penangkalan hingga tindakan pemulihan. Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa wewenang yang luas bisa digunakan untuk tujuan di luar yang ditetapkan, sehingga membahayakan hak-hak sipil masyarakat.
Peluang penyalahgunaan wewenang ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen masyarakat. Dalam konteks ini, hukum yang jelas dan tegas sangat diperlukan agar batas-batas kewenangan tetap terjaga dan tidak disalahgunakan.
Koalisi berargumen bahwa pengaturan yang tidak terdefinisi dengan baik mengenai peran TNI ini bisa menciptakan kewenangan yang ambigu. Keadaan ini dapat meningkatkan risiko tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan keadilan sosial.
Risiko terhadap Gerakan Masyarakat Sipil dan Kritis
Melihat dari sudut pandang yang lebih luas, perluasan peran TNI ini bisa menciptakan stigma atau pelabelan terhadap kelompok masyarakat yang kritis. Ketika pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak diawasi dengan baik, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi.
Ardi menegaskan bahwa kondisi ini dapat merugikan gerakan masyarakat sipil, termasuk di dalamnya mahasiswa dan buruh. Keterbatasan dalam ruang lingkup gerakan ini dihadapkan pada risiko penangkapan dan pengawasan berlebihan dari aparat, yang bisa menimbulkan rasa ketakutan di kalangan masyarakat.
Risiko pelabelan ini tentu menjadi faktor yang memperparah situasi dan menciptakan iklim ketakutan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk melakukan analisis mendalam sebelum finalisasi regulasi semacam ini.
Berkaca dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut bahwa gerakan mahasiswa bisa dikategorikan sebagai kelompok teroris, hal ini menunjukkan bahaya yang nyata. Oleh karenanya, semua pihak harus memperhatikan potensi dampak yang bisa ditimbulkan dari draf Perpres tersebut.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








