Dua ribu enam puluh dua pelanggar rotator ditindak polisi sejak 2021 termasuk pejabat

Table of content:
Kepolisian Republik Indonesia telah mengambil tindakan tegas dalam menanggulangi penyalahgunaan sirene dan rotator oleh masyarakat di jalan raya. Sejak tahun 2021 hingga 2025, telah ada lebih dari dua ribu kendaraan yang ditindak karena pelanggaran ini, termasuk di antaranya adalah oknum pejabat yang merasa berhak istimewa.
Brigjen Faizal, Direktur Gakkum Korlantas Polri, menyatakan bahwa dari 2021 hingga 2025, jumlah pelanggaran yang ditindak mencapai 2.062. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjalankan aturan dan menjaga ketertiban di jalan raya.
Penggunaan sirene dan rotator memang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut juga terdapat ketentuan tentang sanksi bagi pengendara yang melanggar, dengan denda mencapai Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
Penegakan Hukum dan Sanksi bagi Pelanggar
Menurut Brigjen Faizal, penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar dikenakan sanksi berupa tilang, yang diatur dalam pasal 287 ayat 4. Jika seorang pengemudi kedapatan menggunakan sirene atau rotator tidak sesuai aturan, mereka akan terkena denda dan diwajibkan untuk mencopot perangkat tersebut.
Pelanggaran ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat biasa, tetapi juga melibatkan oknum pejabat. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum di kalangan pejabat perlu ditingkatkan, agar mereka tidak merasa lebih superior dibandingkan masyarakat umum.
Korlantas Polri pun telah mengeluarkan surat resmi ke satuan kerja Polri untuk memperkuat pengawasan penggunaan kendaraan dinas. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat tentang Aturan Lalu Lintas
Faizal juga meminta kepada masyarakat untuk lebih memahami bahwa penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas yang diatur oleh UU. Hal ini sangat penting agar masyarakat dapat saling menghormati di jalan dan menjaga ketertiban lalu lintas.
Dia menegaskan jika masyarakat melihat kendaraan dinas yang menggunakan rotator atau sirene, itu bukanlah sebuah masalah. Fungsi tersebut memang dibutuhkan untuk kepentingan dinas yang bersangkutan, terutama dalam keadaan darurat.
Namun, kesulitan muncul ketika banyak kendaraan dengan pelat nomor tidak resmi, bahkan menyerupai kendaraan dinas, menggunakan strobo dan sirene. Praktik ini sering kali menyebabkan kebingungan dan mengganggu ketertiban di jalan raya.
Perlunya Pengawasan yang Ketat terhadap Kendaraan Dinas
Selain itu, Faizal menyarankan agar pengawasan terhadap kendaraan dinas perlu dilakukan dengan lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan yang dapat merugikan pihak lain di jalan raya.
Penting bagi semua pihak, terutama para pejabat, untuk mematuhi aturan yang berlaku. Ini akan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dan dapat menciptakan iklim lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Masyarakat juga diharapkan lebih proaktif dalam melaporkan penyalahgunaan sirene dan rotator. Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan tindakan tegas bisa lebih maksimal serta keadilan di jalan raya dapat terwujud.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesadaran hukum di masyarakat bisa meningkat. Upaya kepolisian untuk menanggulangi penyalahgunaan sirene dan rotator harus didukung oleh semua pihak agar tercipta lalu lintas yang tertib dan aman. Kesadaran ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat sebagai pengguna jalan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now