Kumpul Kebo Terancam Enam Bulan Penjara, Pasangan Ini Bisa Satu Tahun
Table of content:
Pada tanggal 2 Januari 2026, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dicanangkan sebagai aturan baru di Indonesia. Perubahan ini menjadi tonggak penting bagi sistem hukum nasional, terutama dalam pengaturan yang berkaitan dengan perilaku perzinahan dan kohabitasi.
Regulasi ini mengundang perhatian publik karena isu yang sensitif berkaitan dengan norma sosial di masyarakat. Dengan pengesahan oleh Presiden, kepolisian memastikan penerapan ketentuan baru ini akan segera dilaksanakan.
Pihak kepolisian telah menyiapkan seluruh jajarannya untuk menyambut era hukum yang baru ini. Mereka menyatakan bahwa pengaturan detail terkait penerapan hukum akan dilakukan untuk memastikan kejelasan proses penegakan hukum di masyarakat.
Pemahaman Mengenai Pasal 411 dan 412 dalam KUHP Baru
Di dalam KUHP yang baru, Pasal 411 secara eksplisit mengatur perzinahan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap individu yang berhubungan intim dengan orang yang bukan pasangan sahnya akan dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori II.
Sementara itu, Pasal 412 mengatur tentang kohabitasi, di mana setiap orang yang hidup bersama seperti suami istri di luar ikatan pernikahan dapat dihukum penjara selama enam bulan atau denda yang sama.
Keduanya bukan merupakan delik umum, yang artinya tindak pidana ini hanya dapat dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu. Dalam hal ini, pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istri, serta orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat pernikahan.
Aspek Non-Pidana dalam Law Enforcement
Menurut Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM, penerapan KUHP dan KUHAP baru menandai revolusi dalam sistem hukum pidana menuju pendekatan yang lebih manusiawi. Ini menunjukkan langkah maju dari sistem hukum kolonial yang kaku dan represif.
Proses pengaduan dalam konteks pasal ini juga menarik untuk dicermati. Pengaduan yang diajukan oleh pihak yang berhak masih dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai, menggambarkan sifat delik aduan yang lebih mengedepankan keinginan privasi pihak-pihak terkait.
Aspek ini menunjukkan bahwa perubahan hukum tidak hanya sebatas penegakan hukum yang lebih ketat, namun juga memberikan ruang bagi keputusan pribadi dalam aspek hubungan sosial.
Perluasan Definisi Perzinahan dan Kohabitasi
Perzinahan dalam konteks ini tidak hanya terbatas pada kebersamaan antara suami dan istri, namun juga memperhitungkan situasi di mana seorang individu terikat perkawinan berhubungan intim dengan orang lain. Definisi ini menjadi lebih inklusif dan adaptif terhadap realitas masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa kohabitasi yang diatur dalam Pasal 412 kini secara resmi disebut sebagai hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang menyerupai suami istri. Ini menjadi langkah signifikan dalam pengakuan variasi bentuk hubungan di masyarakat.
Dengan kata lain, tidak hanya norma sosial yang menjadi sorotan, namun juga bagaimana hukum mencoba mengakomodasi berbagai bentuk relasi di masyarakat yang semakin beragam.
Transformasi dalam Pendekatan Hukum Pidana
Menteri Yusril menegaskan bahwa KUHP lama yang berasal dari versi kolonial tidak lagi relevan bagi dinamika masyarakat saat ini. Pihaknya menyebutkan bahwa hukuman yang bersifat represif dan terlalu menekankan pidana penjara perlu dikaji ulang.
KUHP baru membawa perubahan penting dengan beralih dari pendekatan retributif menjadi restoratif. Dengan pendekatan ini, tujuan pemidanaan bertujuan bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga memulihkan kondisi korban dan pelaku.
Pendekatan restoratif ini juga membuka peluang bagi pidana alternatif, termasuk kerja sosial dan rehabilitasi. Hal ini berupaya memberikan solusi yang lebih konstruktif dalam menanggapi masalah sosial daripada sekadar menghukum pelaku.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








