Grok AI Digunakan untuk Edit Foto Mesum, Komdigi Ancam Blokir X
Table of content:
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini sedang melakukan investigasi terkait potensi penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan (AI) Grok AI, yang beroperasi di platform X. Diketahui bahwa teknologi ini dapat dimanfaatkan untuk menciptakan dan menyebarkan konten yang tidak pantas, termasuk foto pribadi yang dimanipulasi atau dikenal dengan istilah deepfake tanpa persetujuan dari individu yang terlibat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran awal, Grok AI tidak memiliki sistem pengamanan yang cukup kuat. Hal ini menciptakan potensi risiko besar bagi privasi dan hak atas citra diri setiap individu, khususnya di kalangan masyarakat Indonesia.
Penurunan reputasi akibat penyebaran konten negatif dapat memberikan dampak yang cukup serius pada individu. Dalam berbagai kasus, orang yang menjadi korban manipulasi digital sering kali mengalami masalah psikologis dan berkurangnya kepercayaan diri.
Pentingnya Pengawasan Terhadap Konten Digital di Era AI
Pemerintah perlu lebih waspada terhadap perkembangan teknologi yang semakin pesat, terutama yang berkaitan dengan kecerdasan buatan. Tanpa adanya pengawasan yang ketat, konten berbahaya dapat dengan mudah menyebar di masyarakat.
Penting bagi semua pihak untuk menyadari bahaya dari informasi yang tidak terverifikasi. Dalam era digital saat ini, informasi dapat diperlakukan sebagai senjata yang dapat merusak reputasi dan kehidupan pribadi seseorang.
Komdigi berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasannya dengan lebih baik. Langkah konkret perlu diambil untuk memastikan bahwa teknologi, termasuk AI, digunakan secara etis dan sesuai dengan norma sosial.
Strategi Komdigi dalam Menangani Penyalahgunaan AI
Komdigi telah mengambil langkah tegas dengan berkoordinasi bersama Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti platform X untuk memperkuat moderasi konten. Keterlibatan semua pihak terasa krusial dalam mempercepat penanganan laporan pelanggaran yang muncul.
Dalam proses ini, Komdigi akan menilai efektivitas sistem pengawasan yang diterapkan oleh masing-masing PSE. Jika ditemukan bahwa pengawasan tersebut tidak memadai, tindakan tegas akan diambil.
Alexander Sabar menegaskan, kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia merupakan suatu kewajiban bagi seluruh PSE. Penyewaan platform untuk teknologi yang berpotensi merugikan masyarakat harus diatur dengan baik.
Konsekuensi dari Ketidakpatuhan Aturan yang Ada
Jika ada PSE yang terbukti tidak mematuhi peraturan yang telah dibuat, Komdigi tidak akan ragu untuk memberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berkisar dari tindakan administratif hingga pemutusan akses atau blokir layanan tertentu.
Dengan tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada PSE lain. Kesadaran untuk mematuhi peraturan yang ada harus menjadi fokus utama bagi semua penyedia layanan digital.
Dampak dari penyalahgunaan teknologi dapat menciptakan masalah hukum dan sosial yang luas. Oleh karena itu, kerjasama antara pemerintah dan PSE sangat penting dalam mendukung ekosistem digital yang lebih aman.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







