Finalisasi Raperda Perlindungan Pekerja Informal oleh DPRD Banten Ditargetkan Berlaku 2026
Table of content:
Anggota DPRD Banten, Budi Prajogo, baru-baru ini mengungkapkan bahwa pihaknya sedang dalam tahap akhir untuk merumuskan regulasi yang bertujuan memperkuat perlindungan bagi pekerja, khususnya di sektor informal. Regulasi tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dianggap sangat penting untuk masa depan pekerja di Banten.
Dalam keterangannya, Budi menyebutkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024, yang menekankan perlunya perlindungan bagi pekerja informal. Pekerja di sektor informal sering kali menjadi kelompok yang rentan dan kurang mendapatkan perhatian yang layak dalam hal jaminan sosial.
Setelah regulasi ini disahkan dan menjadi Perda, Pemprov Banten akan memiliki landasan hukum yang jelas untuk mendukung alokasi anggaran perlindungan bagi pekerja nonformal melalui APBD. Dengan harapan, pelaksanaan program ini dapat dimulai pada tahun 2026 dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pentingnya Perlindungan bagi Pekerja Sektor Informal di Banten
Pekerja sektor informal merupakan bagian yang signifikan dari perekonomian daerah, namun keberadaan mereka sering kali diabaikan dalam hal perlindungan hukum. Budi menekankan bahwa seluruh pekerja, tanpa terkecuali, harus mendapatkan jaminan sosial yang memadai untuk melindungi diri mereka dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Jaminan sosial yang diusulkan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan rasa aman bagi pekerja di sektor informal, yang selama ini sering menghadapi tantangan berat dalam kondisi kerja mereka.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda, juga menyoroti fakta mengejutkan bahwa hanya sekitar 2,7 juta dari 6 juta pekerja di Banten yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini mencerminkan adanya kesenjangan besar dalam perlindungan sosial yang seharusnya diterima oleh semua pekerja.
Data Menarik Tentang Pekerja di Banten yang Perlu Diketahui
Menurut data yang ada, sebanyak 3,3 juta pekerja di Banten, yang mayoritas berasal dari sektor informal, belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Ini adalah angka yang mencolok dan menunjukkan adanya tantangan serius yang harus diatasi oleh pemerintah daerah.
Pekerja yang tidak terlindungi berisiko tinggi terkena imbas dari kecelakaan kerja atau bahkan kematian dalam melaksanakan tugasnya. Eko menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memberikan perlindungan bagi kelompok rentan ini agar mereka tidak menghadapi kesulitan lebih lanjut saat mengalami musibah.
Perlunya peraturan yang menjamin hak-hak pekerja sangat krusial agar mereka memiliki akses yang lebih baik hingga mendapatkan perlindungan yang layak. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga kontribusi mereka terhadap perekonomian daerah.
Strategi Pelaksanaan Program Perlindungan Pekerja di Masa Depan
Untuk memastikan keberhasilan program perlindungan pekerja nonformal, diperlukan strategi yang matang dari pemerintah daerah. Budi menekankan pentingnya sosialisasi yang baik kepada masyarakat mengenai manfaat perlindungan jaminan sosial agar mendorong lebih banyak pekerja untuk terdaftar.
Melalui pendekatan yang inklusif, diharapkan semua pihak dapat saling mendukung dalam implementasi kebijakan ini. Pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya perlu bekerja sama agar program ini menjadi efektif dan tepat sasaran.
Dalam merumuskan kebijakan, partisipasi aktif dari pekerja sektor informal juga sangat penting. Dengan mengajak mereka berbicara tentang masalah yang mereka hadapi, langkah-langkah yang diambil bisa lebih sesuai dan relevan dengan kebutuhan mereka.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







