Penagih Utang Tidak Sah, Tidak Dapat Mengambil Kendaraan Secara Paksa
Table of content:
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, berpendapat bahwa praktik penagihan utang oleh debt collector seharusnya dilarang. Hal ini karena secara hukum, keberadaan debt collector sudah tidak relevan dan tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengambil paksa barang jaminan seperti kendaraan dari debitur.
Nasyirul, yang lebih dikenal sebagai Gus Falah, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang dikeluarkan pada 6 Januari 2020. Putusan ini mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam konteks tersebut, putusan MK menegaskan bahwa eksekusi barang jaminan tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh kreditur. Sebaliknya, harus melalui proses pengadilan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Analisis Menyeluruh Mengenai Praktik Penagihan Utang
Menurut Gus Falah, keputusan MK adalah final dan mengikat, sehingga perusahaan leasing dan debt collector tidak boleh melakukan tindakan penyitaan secara paksa terhadap debitur yang terlambat membayar cicilan. Ini adalah langkah penting untuk melindungi hak-hak konsumen dan mendorong penyelesaian sengketa finansial secara hukum.
Gus Falah juga menekankan bahwa proses penyelesaian utang harus dilakukan secara transparan dan dapat diawasi oleh masyarakat. Dengan demikian, keberadaan debt collector yang sering melakukan tindakan agresif menjadi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.
Begitu pentingnya putusan MK ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengubah regulasi yang lebih melindungi debitur. Upaya ini akan memperkuat sistem keadilan dan menjamin tidak ada lagi kekerasan atau intimidasi terhadap konsumen.
Kasus Kekerasan yang Melibatkan Debt Collector
Kasus kekerasan yang melibatkan debt collector telah mencuat ke permukaan, menyoroti potensi penyalahgunaan yang terjadi dalam praktik penagihan utang. Salah satu insiden yang menarik perhatian adalah pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah anggota polisi terhadap debt collector yang melakukan tindakan penagihan secara kasar.
Cerita bermula ketika seorang polisi, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, menjadi korban penagihan utang oleh debt collector. Ahmad melaporkan bahwa dia ditahan dan mengalami intimidasi, yang mengarah pada tindak kekerasan oleh rekan-rekannya yang bertugas untuk membantu dalam situasi tersebut.
Peristiwa ini berakhir tragis, dengan dua orang tewas akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh polisi tersebut. Kejadian ini membuka mata publik mengenai risiko yang dihadapi debitur dari tindakan penagihan utang yang tidak etis, baik oleh debt collector maupun oleh pihak berwenang sendiri.
Pentingnya Reformasi dalam Praktik Penagihan Utang
Untuk mencegah terulangnya kasus-kasus seperti ini, sangat penting untuk melakukan reformasi dalam praktik penagihan utang di Indonesia. Regulasi yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas harus menjadi prioritas untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjaga keadilan sosial.
Dalam konteks ini, peran lembaga keuangan, termasuk bank dan perusahaan leasing, juga perlu dipertimbangkan. Mereka harus memiliki prosedur yang jelas dalam menangani debitur yang mengalami kesulitan pembayaran agar tidak terjadi tindakan yang merugikan di lapangan.
Menjaga kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam proses pinjaman dan penagihan juga tidak kalah penting. Edukasi publik mengenai hak-hak debitur menjadi bagian penting dari upaya menciptakan lingkungan yang adil dan transparan dalam dunia finansial.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







