Registrasi Kartu SIM Pengenalan Wajah 2026, Pemerintah dan Operator Tekan Penipuan Online
Table of content:
Pemerintah Indonesia tengah merancang kebijakan baru yang berfokus pada registrasi kartu SIM berbasis teknologi biometrik. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan identitas pengguna dan mengurangi risiko kejahatan digital, yang semakin marak dengan memanfaatkan identitas nomor telepon.
Mulai 1 Januari 2026, seluruh proses registrasi kartu SIM akan dilakukan dengan metode pengenalan wajah, bertahap hingga semua pelanggan baru wajib beralih ke sistem ini. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi semua pengguna.
Penerapan registrasi biometrik ini dimulai dengan sistem sukarela bagi pelanggan baru, di mana mereka dapat memilih antara registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau metode biometrik. Namun, seiring berjalannya wakt, akan ada transisi menuju kewajiban registrasi dengan biometrik mulai 1 Juli 2026.
Masalah Meningkatnya Kejahatan Digital di Indonesia
Kebijakan registrasi biometrik diusulkan sebagai respons terhadap meningkatnya angka kejahatan digital. Kejahatan ini seringkali mengambil bentuk seperti scam call dan penipuan via internet yang memanfaatkan data pengguna yang tidak terjaga.
Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital, kebijakan ini adalah langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial. Dalam laporan, disebutkan bahwa kerugian akibat penipuan digital telah melebihi Rp7 triliun setiap tahunnya.
Peningkatan dalam jumlah panggilan penipuan — yang diperkirakan mencapai lebih dari 30 juta setiap bulan — menambah urgensi untuk melaksanakan kebijakan ini. Masyarakat tidak jarang menerima panggilan spam setidaknya satu kali setiap minggu, yang menunjukkan perlunya tindakan lebih lanjut.
Statistik Menarik Tentang Penipuan Digital di Indonesia
Data dari Indonesia Anti Scam Center menunjukkan bahwa hingga September 2025, ada lebih dari 383.626 rekening yang terindikasi terlibat dalam penipuan digital, dengan total kerugian mencapai Rp4,8 triliun. Angka ini sangat mencolok jika dibandingkan dengan jumlah pelanggan seluler yang telah terverifikasi, yaitu lebih dari 332 juta nomor.
Kondisi ini menggambarkan betapa pentingnya keamanan dalam proses registrasi nomor seluler. Sistem yang selama ini digunakan berbasis pada NIK dan Kartu Keluarga dinilai kurang mampu mencegah penyalahgunaan identitas.
Dari sudut pandang pengguna, semakin banyaknya kasus penipuan bisa menyebabkan ketidakpercayaan terhadap layanan telekomunikasi. Kebijakan baru diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap operator seluler.
Kesiapan Operator Telekomunikasi dalam Mengimplementasikan Kebijakan
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan dukungan penuh dalam penerapan kebijakan registrasi SIM berbasis biometrik. Mereka menyadari bahwa keamanan pengguna adalah prioritas utama di era digital saat ini.
Direktur Eksekutif ATSI mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak hanya penting bagi keamanan individu, tetapi juga untuk durabilitas ekosistem digital secara keseluruhan. Dengan meningkatnya aktivitas finansial yang bergantung pada nomor seluler, sistem identifikasi yang akurat dan aman sangatlah dibutuhkan.
Pergeseran dari metode validasi berbasis NIK ke biometrik merupakan langkah strategis untuk memastikan keautentikan identitas pengguna. Teknologi ini diperkirakan dapat meminimalisir kasus penyalahgunaan identitas, serta mencegah kejahatan yang berkaitan dengan SIM swap fraud.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







