RUU Penyesuaian Pidana Disahkan DPR, Perubahan Pidana Kurungan Diusulkan
Table of content:
RUU Penyesuaian Pidana merupakan sebuah langkah signifikan dalam reformasi hukum di Indonesia. Menurut Eddy, RUU ini mengatur tiga bab penting yang merangkum perubahan besar dalam sistem hukum pidana.
Bab pertama dari RUU ini menyoroti penyesuaian pidana dalam berbagai undang-undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Inisiatif ini bertujuan untuk menyederhanakan berbagai macam kategori pidana yang ada saat ini,” ujarnya.
Selain itu, RUU ini juga mengupayakan untuk menjaga konsistensi dengan mengadopsi standar pemidanaan yang diatur secara nasional. Hal ini mencakup penghilangan pidana kurungan sebagai hukuman pokok dalam konteks hukum yang lebih luas.
Rincian Bab Pertama RUU Penyesuaian Pidana yang Penting
Bab I berisi berbagai kebijakan yang perlu diimplementasikan untuk penyesuaian hukum. Penghapusan pidana kurungan diharapkan dapat mendorong sistem sanksi yang lebih manusiawi.
Penyusunan kategori pidana denda kini akan mengacu pada standar yang ditetapkan dalam buku ke-1 KUHP. “Ini adalah langkah krusial dalam mengurangi disparitas pidana antara satu daerah dengan yang lain,” tambah Eddy.
Selain itu, RUU ini juga mengatur penyelesaian ancaman pidana penjara dengan tujuan menjaga kehormatan personal. Dengan penataan ulang ini, pemidanaan diharapkan lebih proporsional dan sesuai dengan konteks sosial masyarakat saat ini.
Pentingnya Bab Kedua dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Bab kedua dari RUU tersebut berfokus pada penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Ini memberikan pembatasan yang jelas mengenai jenis pidana denda yang dapat diterapkan, khususnya yang berkategori ke-3 dalam sistem KUHP.
Kedua, penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah sangat penting untuk menjaga harmoni dalam pemidanaan. “Pendekatan ini akan memastikan bahwa peraturan yang berlaku di setiap daerah tidak melanggar prinsip dasar hukum,” ungkap Eddy.
Ketiga, peraturan daerah kini lebih diharapkan untuk berfokus pada norma tertentu yang bersifat administratif. “Ini semua berfungsi untuk menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation,” tambahnya.
Reformasi di Bab Ketiga melalui Penyempurnaan KUHP
Bab ketiga berfokus pada penyesuaian dan penyempurnaan yang diperlukan dalam KUHP. Dalam penyusunan ini, langkah-langkah teknis dan redaksional akan dilakukan untuk memperbaiki pasal-pasal yang kurang jelas.
Selain itu, ruang lingkup norma juga perlu ditegaskan dalam konteks baru. Dengan omisi dari minimum khusus dan rumusan kumulatif yang tidak sesuai, manipulasi dalam penafsiran hukum dapat diminimalisir.
Eddy pun menekankan bahwa semua perubahan ini dirancang untuk menjamin efektivitas penegakan hukum. “Kami ingin proses hukum berjalan lancar tanpa multitafsir yang dapat merugikan,” pungkasnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







