BBNKB II Dihapus Bukan Berarti Urus Balik Nama Kendaraan Bekas Tanpa Biaya
Table of content:
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dengan menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Meski demikian, penting untuk diperhatikan bahwa terdapat sejumlah biaya lain yang tetap harus dibayarkan saat melakukan balik nama, sehingga proses ini tidak sepenuhnya gratis.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan baru. Hal ini tentu mempengaruhi cara masyarakat dalam melakukan transaksi kendaraan bekas secara hukum.
Selain memberikan kemudahan, penghapusan BBNKB II juga berdampak pada cara orang melakukan pengurusan balik nama. Hal ini menciptakan peluang bagi pemiliki kendaraan untuk lebih fokus pada biaya-biaya lain yang lebih relevan dalam proses administrasi.
Pentingnya Memahami Biaya yang Masih Dikenakan dalam Proses Balik Nama
Walaupun BBNKB II dihapus, beberapa komponen pajak tetap harus dibayar. Di antaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen untuk tahun berikutnya, yang harus diperhatikan oleh calon pemilik kendaraan bekas.
Biaya lain yang perlu diperhitungkan termasuk biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru. Proses mutasi wilayah administrasi juga menarik biaya yang harus ditanggung pemilik kendaraan.
Penting untuk mencatat bahwa adanya denda akibat keterlambatan pembayaran pajak juga harus diselesaikan sebelum melakukan proses balik nama. Hal ini penting agar tidak menghambat pengurusan dokumen kendaraan di kemudian hari.
Rincian Biaya yang Harus Diperhatikan saat Balik Nama
Dalam proses balik nama kendaraan bekas, terdapat berbagai rincian biaya yang perlu diketahui pemilik. Misalnya, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil adalah sekitar Rp143 ribu, sedangkan biaya penerbitan STNK berkisar Rp200 ribu.
Tambahan biaya untuk penerbitan TNKB adalah sebesar Rp100 ribu, dan untuk BPKB mencapai Rp375 ribu. Jika kendaraan tersebut di-mutasi keluar daerah, pemilik akan dikenakan biaya sejumlah Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Dengan memperhatikan rincian biaya ini, pemilik kendaraan bekas dapat mempersiapkan anggaran dengan lebih baik. Penghapusan BBNKB II memang mengurangi salah satu beban biaya, namun masih ada banyak faktor lain yang perlu diperhitungkan.
Perbandingan Sebelum dan Sesudah Penghapusan BBNKB II
Sebelum kebijakan ini diterapkan, pemilik kendaraan bekas yang ingin melakukan balik nama harus membayar sekitar 1 persen dari harga beli kendaraan. Sebagai contoh, untuk mobil senilai Rp200 juta, biaya BBNKB yang harus dibayar mencapai Rp2 juta.
Dengan penghapusan biaya ini, pemilik kendaraan yang sebelumnya merasa terbebani kini dapat bernafas lega. Misalnya, jika Anda ingin membalik nama kendaraan bekas seharga Rp200 juta, Anda akan menghemat pengeluaran BBNKB II sebesar Rp2 juta.
Namun, biaya akhir tentu masih tergantung pada harga beli kendaraan. Dengan harga yang lebih tinggi, tentunya biaya yang lainnya juga akan bervariasi, meski BBNKB II sudah tidak berlaku.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







