Daftar 9 Mobil Mewah Disita Kejagung Milik Riza Chalid
Table of content:
Aset-aset yang dimiliki oleh Mohammad Riza Chalid, seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi dalam pengelolaan minyak mentah, telah disita oleh negara. Ini termasuk koleksi kendaraan mewah Riza yang menjadi sorotan publik karena keterkaitannya dengan berbagai dugaan korupsi yang serius.
Penyitaan aset ini dilakukan secara bertahap, dimulai pada tanggal 4 Agustus 2025, dilanjutkan pada tanggal 14 dan 26 Agustus. Saat ini, proses penyitaan tersebut telah berjalan lagi pada tanggal 18 Oktober, menunjukkan ketegasan pihak berwenang dalam menindak kasus ini.
Pada pengacaraannya yang pertama pada 4 Agustus, sejumlah lima kendaraan mewah disita, yang terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, dan tiga unit Mercedes-Benz. Setiap langkah penyitaan ini menjadi lebih jelas saat pihak berwajib intensif melakukan evaluasi terhadap aset-aset yang diduga berasal dari praktik korupsi.
Rincian Penyitaan Mobil Mewah Terkait Riza Chalid
Penyitaan mobil-mobil mewah tersebut melampaui sekedar angka. Dari penggeledahan yang dilakukan, sejumlah kendaraan mewah lain juga disita dalam proses yang berkelanjutan ini. Pada tanggal 14 Agustus, muncul laporan tentang penangkapan BMW tipe 528i warna putih, satu unit Toyota Rush, dan dua unit Mitsubishi Pajero Sport dari dua lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat.
Tindakan penyitaan ini menandakan keseriusan pihak Kejaksaan Agung dalam melacak aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Penelusuran yang cermat terhadap kendaraan dan aset lainnya dilakukan agar tidak ada barang yang lolos dari proses hukum yang sedang berjalan.
Setelah penyitaan kendaraan, pada 27 Agustus, tim penyidik melanjutkan langkah mereka dengan menyita sebuah rumah di kawasan elit Rancamanya, Bogor, Jawa Barat. Rumah yang memiliki luas total 6.500 meter persegi ini dilaporkan terdiri dari tiga sertifikat tanah, menunjukkan kedalaman serta profil finansial yang kompleks dari Riza Chalid.
Proses Penyitaan dan Penggeledahan yang Berkelanjutan
Satu aspek menarik dari penyitaan ini adalah bahwa meskipun sertifikat rumah tidak terdaftar atas nama Riza Chalid, penyidik menegaskan bahwa sumber dana tersebut berasal darinya. Ini menciptakan keraguan dan spekulasi di kalangan publik mengenai sejauh mana keterlibatan Riza dalam pengelolaan dan penguasaan aset ini.
Tindakan penyitaan berlanjut pada 18 Oktober, ketika pihak berwajib mengambil langkah untuk menyita sebuah rumah lain seluas 557 meter di kawasan elit Jakarta Selatan. Rumah ini memiliki sertifikat hak milik atas nama anak Riza, menunjukkan kompleksitas dalam satu keluarga yang dihadapkan pada masalah hukum ini.
Proses penggeledahan ini tidak hanya mencakup penyitaan aset fisik tetapi juga uang tunai yang ditemukan selama proses tersebut. Uang tunai itu disita dari lokasi-lokasi di sekitar Depok dan Jakarta Selatan, seakan mengkonfirmasi spekulasi mengenai aliran dana yang tidak jelas.
Kasus Hukum dan Implikasi Modul Tindak Pidana
Riza Chalid, yang merupakan pemilik signifikan dari beberapa perusahaan, ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjadi buronan. Ia dianggap terlibat dalam satu dari dua skema besar korupsi yang merugikan negara hingga Rp285 triliun antara tahun 2018 hingga 2023. Kasus ini melibatkan lebih dari 18 individu yang kini memiliki status yang serupa.
Selain tuduhan korupsi dalam pengelolaan minyak, Riza juga dikenakan tuduhan terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang semakin memperumit kasusnya. Berbagai dugaan ini menimbulkan gelombang perhatian baik dari lingkungan politik maupun masyarakat luas.
Menjamurnya kasus seperti ini menggugah kesadaran masyarakat mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara. Ini diharapkan menjadi langkah kecil menuju perbaikan sistem yang lebih baik di masa depan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







