SIM Mati Bisa Diperpanjang dengan Syarat Tertentu

Table of content:
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang diperlukan bagi setiap pengendara di Indonesia. Keberadaan SIM bukan hanya sebagai identifikasi, tetapi juga sebagai jaminan keselamatan di jalan raya.
Masa berlaku SIM biasanya terbatas, dan penting untuk memperpanjangnya sebelum kadaluarsa. Namun, jika SIM sudah kadaluarsa, tetap ada kemungkinan untuk memperpanjangnya dengan ketentuan tertentu.
Aturan mengenai perpanjangan SIM yang sudah tidak berlaku sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat. Hal ini agar pengendara tidak terjebak dalam kesulitan ketika masa berlaku SIM mereka habis.
Ketentuan Perpanjangan SIM yang Kadaluarsa
Perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa dapat dilakukan jika masa berlakunya habis pada hari ketika Satpas tidak beroperasi. Satpas kadang-kadang tutup karena hari libur atau acara tertentu.
Dalam situasi seperti itu, pengguna mungkin diberikan dispensasi untuk memperpanjang SIM mereka di hari berikutnya. Dispensasi ini ditetapkan oleh Polri dan dapat berbeda-beda tergantung pada daerah masing-masing.
Contohnya, jika terjadi libur nasional pada tanggal 5 dan 6, maka pemilik SIM yang mati di hari tersebut dapat memperpanjang SIM mereka setelah libur selesai. Ini adalah salah satu bentuk kemudahan yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Proses dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM yang telah kadaluarsa, pemohon harus menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini termasuk fotokopi KTP, fotokopi SIM lama, serta bukti cek kesehatan dan psikologi.
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM juga bervariasi. Untuk SIM A, SIM B1, dan SIM B2, biayanya adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C, biayanya sebesar Rp75.000.
Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi juga perlu diperhitungkan. Tes kesehatan dikenakan biaya Rp35.000, dan tes psikologi dapat mencapai Rp100.000, sehingga total biaya perpanjangan bisa cukup signifikan.
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Secara Online
Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara online, memudahkan masyarakat yang sibuk. Pemohon bisa menggunakan aplikasi resmi atau situs web yang disediakan oleh Korlantas Polri.
Prosedur perpanjangan SIM online dimulai dengan mengisi formulir pendaftaran. Setelah mengisi informasi yang diminta, pemohon akan menerima notifikasi mengenai tagihan perpanjangan.
Setelah pembayaran dilakukan, pemohon harus membawa bukti pembayaran serta dokumen-dokumen yang diperlukan ke Satpas. Hal ini akan mempercepat proses pengambilan SIM yang baru setelah perpanjangan dilakukan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now