Korlantas Hentikan ‘Tot Tot Wuk Wuk’, Hanya Digunakan dalam Kondisi Prioritas

Table of content:
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini mengumumkan keputusan penting terkait pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator yang biasa dikenal sebagai “Tot Tot Wuk Wuk” saat pengawalan di jalan raya. Keputusan ini diambil untuk memberikan ruang bagi evaluasi menyeluruh mengenai penggunaan dua alat tersebut di tengah masyarakat yang merasa terganggu.
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa meski pembekuan ini diterapkan, pengawalan tetap dapat dilakukan tanpa menggunakan sirene dan strobo. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa suara yang mengganggu diarahkan pada kondisi yang benar-benar mendesak dan urgent.
Tujuan Pembekuan Sementara Penggunaan Sirene
Keputusan untuk membekukan penggunaan sirene dan rotator ini bukanlah langkah yang diambil sembarangan. Agus menekankan bahwa evaluasi diperlukan untuk menilai apakah penggunaan alat tersebut masih relevan dan diperlukan dalam berbagai situasi. Dalam banyak kasus, masyarakat telah menyampaikan keluhan terkait kebisingan yang disebabkan oleh penggunaan sirene yang tidak tepat.
“Kami ingin memastikan bahwa sirene digunakan hanya pada kondisi-kondisi khusus yang membutuhkan prioritas,” ucap Agus. Dengan demikian, penggunaannya akan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya.
Hal ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi gangguan bagi masyarakat, tetapi juga untuk memperbaiki citra Polri di mata publik. Dengan mendengarkan aspirasi masyarakat, Polri menunjukkan responsibilitas dalam menjalankan tugasnya.
Regulasi yang Mengatur Penggunaan Sirene dan Rotator
Seiring keputusan ini, Korlantas juga sedang menyusun ulang aturan terkait penggunaan sirene dan rotator dalam konteks hukum yang berlaku. Menurut Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat ketentuan spesifik mengenai siapa saja yang berhak menggunakan alat tersebut.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa lampu isyarat dan sirene dengan warna biru diperuntukkan bagi kendaraan bermotor petugas kepolisian, sedangkan warna merah untuk kendaraan tahanan dan ambulans. Keterangan ini jelas menunjukkan batasan penggunaan yang didasarkan pada kebutuhan particular tugas.
Penyusunan ulang aturan ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan, tetapi juga untuk memberikan kejelasan dalam operasi sehari-hari yang melibatkan penggunaan sirene. Ini adalah langkah yang perlu diambil untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman.
Aspek Sosial dan Tanggapan Masyarakat
Dari perspektif sosial, keputusan untuk membekukan penggunaan sirene dan strobo mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Banyak masyarakat merasa terbebani oleh suara sirene yang kadang muncul tanpa konteks yang jelas, sehingga ini telah menimbulkan rasa tidak nyaman.
Agus mengungkapkan bahwa langkah evaluasi ini merupakan bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang meminta perbaikan dalam penggunaan sirene. “Kami ingin mendengar suara rakyat dan menanggapi keluhan yang ada,” tambahnya.
Proses evaluasi ini dianggap sebagai langkah maju dalam menjalin hubungan yang lebih baik antara Polri dan masyarakat. Komunikasi yang terbuka menjadi modal utama dalam mengatasi permasalahan yang muncul.
Ke Depan: Harapan dan Langkah-Langkah Selanjutnya
Ke depan, Korlantas bertekad untuk menerapkan regulasi yang lebih ketat dan jelas dalam penggunaan sirene dan rotator. Ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan integritas Polri di mata publik. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, diharapkan hubungan antara institusi kepolisian dan masyarakat semakin harmonis.
Pihak Korlantas juga mengisyaratkan bahwa akan ada sosialisasi mengenai aturan baru ini agar semua pihak, baik petugas maupun masyarakat, memahami dan menghormati regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk menciptakan kedamaian dan ketertiban di jalan raya.
Dengan langkah-langkah yang diambil ini, diharapkan penggunaan sirene dan rotator dapat lebih efektif dan tidak mengganggu ketenangan masyarakat. Polri ingin menjadi lembaga yang lebih responsif dan akuntabel terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now